Jasa Perizinan
Layanan Management
Promo & Periklanan
Seorang pelaku usaha akan terus berpikir dan berupaya dalam pengembangan bisnis yang dijalankannya. Usaha yang berjalan dan berkembang ditengah masyarakat akan mendapatkan kepercayaan yang lebih tinggi jika memiliki badan hukum dan legalitas yang lengkap.
Legalitas dalam kegiatan bisnis penting untuk dimiliki karena merupakan jati diri yang menegaskan suatu usaha agar nantinya diakui oleh masyarakat dan negara.
Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar.
Sementara usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari 1 miliar sampai 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2 miliar maksimal 15 miliar.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dalam pengertian PT di UU Cipta Kerja, terdapat pengertian Perseroan Perseorangan dengan unsur perorangan dengan kriteria bidang usaha Mikro dan Kecil.
1. Unsur Perseorangan
Perseorangan yang sering disebut Perorangan berarti satu orang. Aturan Pendirian hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Pendiri PT Perorangan hanya satu orang dan dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan.
Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham, dan tidak membutuhkan struktur pengurus yang lain dalam pendiriannya.
2. Unsur UMK
UMK berarti usaha mikro dan kecil dengan kriteria memiliki modal di bawah Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) dan Kriteria memiliki modal diatas Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) sampai dengan batas maksimal Rp 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).
Dengan demikian maka dapat dijelaskan bahwa PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan batasan modal maksimal Rp 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
Meski pendirinya hanya 1 orang, akan tetapi perlu ditegaskan bahwa PT Perorangan statusnya tetap berbadan hukum sama seperti PT yang dikenal pada umumnya, dimana pendirinya 2 orang atau lebih. Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP No. 8 Tahun 2021 yang menyebutkan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.
Adapun format isian pernyataan pembubaran Perseroan perseroangan adalah sebagai berikut :
Perseroan perorangan dapat dibubarkan karena hal-hal dibawah ini :
Apakah PT Perorangan bisa membuat rekening bank?
Pihak perbankan juga sudah mengakui legalitas perseroan perseorangan. Legalitas yang dimiliki telah memenuhi syarat dan pengurusan rekening atas nama perusahaan serta dapat mengajukan kredit pinjaman modal usaha. Seluruh bank nasional telah mengakui pembuatan rekening Perusahaan PT Perseorangan.
Kami hadir menjadi mitra bagi ribuan pelaku usaha untuk mempersiapkan perizinan yang diperlukan dalam pengembangan bisnis.