Dasar Pendirian
Perseroan Perseorangan

Business Legality

Jasa Perizinan

Management Support

Layanan Management

Brand Advertising

Promo & Periklanan

Full Support 24/7
Senin - Minggu

SOLUSI PERIZINAN BAGI PENGEMBANGAN USAHA

Seorang pelaku usaha akan terus berpikir dan berupaya dalam pengembangan bisnis yang dijalankannya. Usaha yang berjalan dan berkembang ditengah masyarakat akan mendapatkan kepercayaan yang lebih tinggi jika memiliki badan hukum dan legalitas yang lengkap.

Legalitas dalam kegiatan bisnis penting untuk dimiliki karena merupakan jati diri yang menegaskan suatu usaha agar nantinya diakui oleh masyarakat dan negara.

Dasar Pendirian PT Perseorangan

PT Perorangan didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan UMKM. 

Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar.

Sementara usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari 1 miliar sampai 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2 miliar maksimal 15 miliar.

Dasar Hukum Pendirian PT Perseorangan 

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

 

Unsur Pendirian PT Perseorangan :

Dalam pengertian PT di UU Cipta Kerja, terdapat pengertian Perseroan Perseorangan dengan unsur perorangan dengan kriteria bidang usaha Mikro dan Kecil. 

 

1. Unsur Perseorangan

Perseorangan yang sering disebut Perorangan berarti satu orang. Aturan Pendirian hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Pendiri PT Perorangan hanya satu orang dan dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan. 

Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham, dan tidak membutuhkan struktur pengurus yang lain dalam pendiriannya.

2. Unsur UMK

UMK berarti usaha mikro dan kecil dengan kriteria memiliki modal di bawah Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) dan Kriteria memiliki modal diatas Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) sampai dengan batas maksimal Rp 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).

Dengan demikian maka dapat dijelaskan bahwa PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan batasan modal maksimal Rp 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).

 

Prosedur dan Syarat Pendirian

Meski pendirinya hanya 1 orang, akan tetapi perlu ditegaskan bahwa PT Perorangan statusnya tetap berbadan hukum sama seperti PT yang dikenal pada umumnya, dimana pendirinya 2 orang atau lebih. Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP No. 8 Tahun 2021 yang menyebutkan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

 

Syarat Pendirian Perseroan Perorangan :

  • KTP Pendiri
  • NPWP Pendiri
  • Alamat Perseroan Perorangan 
  • Beberapa data tambahan yang terkait dengan bidang usaha

Perubahan Status 

Perseroan perorangan harus mengubah statusnya dari perorangan jika :

  1. Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang
  2. Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diataur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
  3. Perubahan status tersebut dapat dilakukan dengan membuat akta perubahan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.

Pembubaran Perseroan Perseorangan

Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.

Adapun format isian pernyataan pembubaran Perseroan perseroangan adalah sebagai berikut :

  1. Nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap Perseroan perorangan;
  2. Jangka waktu berakhirnya Perseroan perorangan;
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
  4. Jumlah modal usaha;
  5. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

Perseroan perorangan dapat dibubarkan karena hal-hal dibawah ini :

  1. Berdasarkan keputusan Perseroan perorangan kekuatan hukum sama pemegang saham
  2. Berdasarkan penetapan pengadilan
  3. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
  4. Dicabutnya perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan perseroan perorangan rnelakukan likuidasi dengan mengisi pernyataan pembubaran.

Pengurusan Rekening Bank Perusahaan

Apakah PT Perorangan bisa membuat rekening bank? 

Pihak perbankan juga sudah mengakui legalitas perseroan perseorangan. Legalitas yang dimiliki telah memenuhi syarat dan pengurusan rekening atas nama perusahaan serta dapat mengajukan kredit pinjaman modal usaha. Seluruh bank nasional telah mengakui pembuatan rekening Perusahaan PT Perseorangan.

Dapatkan Informasi dan Promo Terbaru Dari Layanan Kami

Logo_Pro_IC 1 Trans

Kami hadir menjadi mitra bagi ribuan pelaku usaha untuk mempersiapkan perizinan yang diperlukan dalam pengembangan bisnis.

Official Support

Copyright © 2025 Izincenter.com